Budi Tjahjono selaku Dirut PT Jasindo saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) persero dalam penutupan ansuransi oil and gas pada BP Migas,
Pemeriksaan Dewi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Budi Tjahjono.
Gatot Trihargo menyebut pelanggaran BTJ tidak bisa ditolerir.
Terkait kasus ini, KPK diketahui telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Menteri BUMN, Imam Apriyanto Putro. Iman akan diperiksa terkait perkara yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo, Budi Tjahjono.
Perbuatan tersebut telah memperkaya Sholihah sejumlah 198.340,85 dolar AS, Budi Tjahjono sebesar 462.795,31 dolar AS, dan Supomo Hidjazie sebesar 136,96 dolar AS.